<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title></title>
	<atom:link href="http://agenasuransiku.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://agenasuransiku.wordpress.com</link>
	<description>Misiku, membantu sebanyak-banyaknya orang, bukan hanya sekedar mengejar komisi semata</description>
	<lastBuildDate>Mon, 27 Jul 2009 04:26:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='agenasuransiku.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title></title>
		<link>http://agenasuransiku.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://agenasuransiku.wordpress.com/osd.xml" title="" />
	<atom:link rel='hub' href='http://agenasuransiku.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Nothing Right on the Left, Nothing Left on the Right By Republika Newsroom</title>
		<link>http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/27/nothing-right-on-the-left-nothing-left-on-the-right-by-republika-newsroom/</link>
		<comments>http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/27/nothing-right-on-the-left-nothing-left-on-the-right-by-republika-newsroom/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2009 04:26:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agenasuransiku</dc:creator>
				<category><![CDATA[Profil]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/27/nothing-right-on-the-left-nothing-left-on-the-right-by-republika-newsroom/</guid>
		<description><![CDATA[Kinerja suatu perusahaan tercermin dalam laporan keuangannya. Jumlah aset, kewajiban, dan modal suatu perusahaan digambarkan oleh neraca yang biasanya disajikan sebagai berikut. Sisi aset disajikan di sebelah kiri (left) dan sisi kewajiban serta modal disajikan di sebelah kanan (right). Krisis global yang telah merontokkan bank-bank besar dunia menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana mungkin bank-bank dengan reputasi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=agenasuransiku.wordpress.com&amp;blog=4865841&amp;post=85&amp;subd=agenasuransiku&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kinerja suatu perusahaan tercermin dalam laporan keuangannya. Jumlah aset, kewajiban, dan modal suatu perusahaan digambarkan oleh neraca yang biasanya disajikan sebagai berikut. Sisi aset disajikan di sebelah kiri (left) dan sisi kewajiban serta modal disajikan di sebelah kanan (right).</p>
<p>Krisis global yang telah merontokkan bank-bank besar dunia menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana mungkin bank-bank dengan reputasi dan laporan keuangan yang demikian kuat dapat hancur dalam hitungan hari. What&#8217;s really going on?<br />
Dampak krisis juga mulai menelan korban bank di Indonesia.</p>
<p>Bank, yang beberapa saat lalu dinyatakan hanya kesalahan teknis terlambat menyetor sehingga kalah kliring, ternyata malah harus diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Rasio Kecukupan Modal yang beberapa saat lalu belasan persen ternyata merosot cepat, jauh di bawah ketentuan minimal yang ditetapkan Bank Indonesia.</p>
<p>Fenomena inilah yang disebut &#8221;when there is nothing right on the left, there is nothing left on the right&#8221; (ketika tidak ada yang benar di sisi aset, tidak akan ada yang tersisa di sisi modal). Salah satu penyebab utama rapuhnya kualitas aset perbankan adalah investasi yang dilakukan pada instrumen-instrumen derivatif yang sama sekali tidak memiliki kaitan apa pun dengan transaksi sektor riil atau lazim disebut tidak memiliki underlying transaction.</p>
<p>Salah satu instrumen derivatif yang sering disalahpahami adalah Credit Linked Notes (CLN). CLN adalah surat utang yang diterbitkan oleh suatu Special Purpose Vehicles (SPV) dari suatu bank ternama. Pembayaran kembali pokok CLN dikaitkan dengan risiko penerbitnya dan juga dengan risiko surat utang lain yang biasanya berisiko sangat rendah.</p>
<p>Katakanlah suatu bank ternama di luar negeri menerbitkan CLN-ROI, yaitu Credit Linked Notes yang risikonya dikaitkan dengan risiko Surat Utang Negara (SUN) Republic of Indonesia. Kadangkala, hal ini salah dipahami seakan-akan risikonya sama dengan risiko memiliki SUN itu sendiri, padahal tidak.<br />
Jika SUN tidak mengalami gagal bayar sampai dengan CLN-ROI jatuh tempo, pokok CLN akan dibayar lunas kepada investor pada saat jatuh tempo. Selama masa itu, investor tentu juga akan menerima pembayaran bunga secara berkala.</p>
<p>Jika SUN mengalami gagal bayar dalam masa itu, CLN-ROI akan jatuh tempo. Investor tidak menerima pembayaran pokok CLN, namun akan menerima surat utang yang dijadikan rujukan; dalam hal ini, SUN. Jika hal ini terjadi, mudah diterka bahwa nilai pasar instrumen ini akan jauh di bawah nilai investasi awalnya karena telah terjadi gagal bayar.</p>
<p>Sisi inilah yang biasanya dijelaskan ketika bank ternama menawarkan produknya. Bagi calon investor yang yakin Pemerintah Indonesia tidak mungkin gagal bayar tentu akan merasa investasinya aman. Sisi lain yang jarang dijelaskan adalah bagaimana jika penerbit CLN-nya yang gagal bayar. CLN jelas bukan SUN. Oleh karena itu, risiko CLN-ROI tidak sama dengan risiko SUN.</p>
<p>Lazimnya surat utang, tentu nilainya akan dihitung berdasarkan harga pasarnya dan harga pasar ditentukan oleh rating surat utang tersebut. Karena kesalahpahaman tadi, kadangkala calon investor tidak menanyakan atau menganggap tidak perlu menanyakan rating CLN-ROI, seakan-akan dianggap pasti risikonya sama dengan risiko SUN.</p>
<p>Inilah awal dari kisah &#8221;Nothing Right on the Left&#8221;. Pada 2006, rating surat utang di Amerika Serikat sejumlah 300 miliar dolar AS diturunkan rating-nya. Dampaknya tentu sungguh luar biasa. Neraca perusahaan yang memiliki surat utang tersebut tak ayal lagi melorot. Kerugian akibat penurunan nilai surat utang itu menggerus modal perusahaan sampai akhirnya &#8221;Nothing Left on the Right&#8221;.</p>
<p>Bank-bank, termasuk di Indonesia, yang memiliki produk ini akan menjadi bank pertama yang merasakan dampak buruk krisis global. Ketika bank ternama di luar negeri yang menerbitkan CLN ditimpa masalah akibat krisis global, seketika itu juga risiko gagal bayar di ambang mata. SUN yang dijadikan rujukannya sama sekali tidak bermasalah, namun bank penerbitnyalah yang bermasalah.</p>
<p>CLN menjadi suatu instrumen investasi yang menarik karena jatuh temponya, kupon, dan surat utang rujukannya dapat disesuaikan dengan keinginan pasar. Kuponnya yang fleksibel dan memiliki fitur-fitur layaknya obligasi merupakan daya tariknya. Namun, semua pemain pasar yang berpengalaman paham bahwa likuiditas CLN tidak selikuid surat utang yang dijadikan rujukannya. Risikonya pun jauh di atas risiko surat utang yang dijadikan rujukannya.</p>
<p>Bila suatu bank telah terjangkit penyakit &#8221;Nothing Right on the Left, Nothing Left on the Right&#8221;, langkah standarnya adalah dengan menambah modal agar tidak lagi mengalami &#8221;Nothing Left on the Right&#8221;. Dengan adanya tambahan modal, bank akan kembali beroperasi normal karena there is something on the right.</p>
<p>Tantangannya justru terletak pada langkah keduanya, yaitu bagaimana memperbaiki &#8221;Nothing Right on the Left&#8221;, memperbaiki sisi aset yang berisi instrumen investasi bermasalah, dan memperbaiki kinerja bank di masa depan.<br />
Ibarat kita berbuat dosa, langkah standarnya adalah bertobat agar dosa-dosa kita diampuni. Namun, tantangannya justru terletak pada langkah keduanya, yaitu bagaimana memperbaiki dampak buruk dosa itu dan memperbaiki masa depan.</p>
<p>Hati orang lain yang tersakiti, hak orang yang terampas, dan hilangnya kepercayaan akibat kebohongan merupakan sedikit contoh dampak buruk dosa yang tidak mudah diperbaiki dengan cepat.Mari, kita doakan agar dibukakan mata dan hati dunia untuk dapat berbesar hati menerima pelajaran dari mana pun, termasuk dari ilmu keuangan syariah menuju suatu tatanan ekonomi keuangan dunia yang lebih baik.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/agenasuransiku.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/agenasuransiku.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/agenasuransiku.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/agenasuransiku.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/agenasuransiku.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/agenasuransiku.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/agenasuransiku.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/agenasuransiku.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/agenasuransiku.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/agenasuransiku.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/agenasuransiku.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/agenasuransiku.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/agenasuransiku.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/agenasuransiku.wordpress.com/85/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=agenasuransiku.wordpress.com&amp;blog=4865841&amp;post=85&amp;subd=agenasuransiku&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/27/nothing-right-on-the-left-nothing-left-on-the-right-by-republika-newsroom/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f2c0acd287e5b331c9e44f38c9ee9761?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">agenasuransiku</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mitos Ekonomi Yahudi By Republika Newsroom</title>
		<link>http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/27/mitos-ekonomi-yahudi-by-republika-newsroom/</link>
		<comments>http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/27/mitos-ekonomi-yahudi-by-republika-newsroom/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2009 04:18:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agenasuransiku</dc:creator>
				<category><![CDATA[Profil]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/27/mitos-ekonomi-yahudi-by-republika-newsroom/</guid>
		<description><![CDATA[Tidak ada yang istimewa dengan kekuatan ekonomi kaum Yahudi. Sebagaimana lazimnya kaum perantau, kaum Yahudi yang tercerai-berai dari kampung halamannya selama ratusan tahun telah dipaksa oleh keadaan untuk bertahan hidup dengan berdagang dan berusaha jauh lebih keras daripada penduduk lokal.Salah satu negara perantauan mereka adalah Amerika Serikat (AS), yang saat ini menjadi negara adidaya dalam [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=agenasuransiku.wordpress.com&amp;blog=4865841&amp;post=84&amp;subd=agenasuransiku&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tidak ada yang istimewa dengan kekuatan ekonomi kaum Yahudi. Sebagaimana lazimnya kaum perantau, kaum Yahudi yang tercerai-berai dari kampung halamannya selama ratusan tahun telah dipaksa oleh keadaan untuk bertahan hidup dengan berdagang dan berusaha jauh lebih keras daripada penduduk lokal.Salah satu negara perantauan mereka adalah Amerika Serikat (AS), yang saat ini menjadi negara adidaya dalam berbagai bidang. Posisi AS sebagai negara adidaya itulah yang menjadikan pengusaha Yahudi yang sukses di negara itu menjadi sangat berpengaruh di dunia.</p>
<p>Jadi, sebenarnya ada dua faktor utama yang dapat menerangkan kekuatan ekonomi kaum Yahudi saat ini. Pertama, jiwa perantau yang selalu berusaha lebih keras. Kedua, posisi AS sebagai negara adidaya.Lihatlah kaum Cina yang juga senang berkelana jauh dari negerinya, memetik hasil kerja keras mereka di tanah perantauan. Lihat pula kaum Minang, kaum Bugis, dan kaum-kaum lainnya yang mempunyai tradisi berkelana. Mereka memetik hasil kerja keras di tempat-tempat perantauannya.</p>
<p>Karena itu, kekuatan ekonomi kaum Yahudi sebenarnya tidak lebih dari kekuatan ekonomi perantau. Posisi sosial ekonomi yang baik di negara-negara perantauan telah memungkinkan mereka mendapatkan pendidikan yang baik dan pergaulan di kalangan atas.Kedekatan pengusaha dan penguasa semakin mengokohkan pengaruh pengusaha Yahudi. Apalagi, bila pengaruh itu berwujud di negara adidaya seperti AS.</p>
<p>Realita inilah yang sering kali merefleksikan citra dominannya kekuatan ekonomi kaum Yahudi di seluruh dunia. Citra inilah yang tertanam dalam persepsi kita akan kehebatan ekonomi kaum Yahudi. Bahkan, jauh lebih hebat dan menakutkan daripada kekuatan yang sebenarnya.Persepsi inilah yang sering kali menghantui dan mengerdilkan ekonomi umat Islam. Sering kali bayangan jauh lebih besar dari aslinya, dan bayangan inilah yang menghantui dan mengerdilkan ekonomi umat Islam. Kehebatan ekonomi kaum Yahudi menjelma menjadi mitos.</p>
<p>Ketika Hizbullah pimpinan Hasan Nasrallah mampu bertahan dan mengejutkan Israel dengan kegigihan perlawanannya di Lebanon, pupuslah mitos kedigdayaan militer Israel yang selama puluhan tahun menghantui negara-negara Arab. Israel tiba-tiba saja kehilangan power to deterrent (kekuatan menggertak) negara-negara Arab dengan kekuatan militernya.Begitu pula dengan rontoknya ekonomi AS, bangkrutnya Lehman Brothers, dan berbagai lembaga bisnis yang selama ini menjadi kebanggaan kapitalisme, mengikis mitos kedigdayaan ekonomi AS dan juga mitos kedigdayaan ekonomi kaum Yahudi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari ekonomi AS.</p>
<p>Namun, hal ini bukanlah tanda-tanda kehancuran kekuatan ekonomi kaum Yahudi, karena kekuatan mereka ditopang oleh dua faktor utama, yaitu jiwa perantau yang selalu berusaha lebih keras dan posisi AS sebagai negara adidaya.Yang saat ini terpukul hanyalah salah satu faktor saja, yaitu faktor AS sebagai negara adidaya. Faktor jiwa perantau yang selalu berusaha lebih keras masih melekat kental pada kaum Yahudi.<br />
Rezeki adalah rahasia Allah SWT, dan Dia pasti adil dalam membagi rahmat-Nya. Mustahil hukumnya bila Allah SWT melebihkan rezeki kaum Yahudi hanya semata-mata karena mereka keturunan Yahudi.</p>
<p>Kini, saatnya kita bangkit memupuskan mitos kedigdayaan ekonomi kaum Yahudi, dan membuktikan pada dunia, siapa pun yang mau bekerja dengan jujur kepada Allah SWT (shidiq), jujur kepada manusia (amanah), maka ia akan mendapat kepercayaan pasar.Dan, siapa pun yang mau bekerja dengan cerdas dalam membaca situasi (fathonah), cerdas dalam menyampaikan (tabligh), maka ia akan mendapat pangsa pasar.AS dibangun oleh para perantau dari berbagai pelosok dunia dengan mimpinya masing-masing. Kegigihan perjuangan mereka mewujudkan mimpi itu merupakan modal penting menjadi negara adidaya.</p>
<p>Allah SWT tidak akan menjadikan umat Islam menjadi pemimpin dunia hanya semata-mata karena kita beragama Islam. Nilai-nilai kejujuran, kecerdasan, dan kegigihan yang diajarkan Islam-lah yang akan menjadikan umat Islam pemimpin dunia. Islam yang hidup dalam masyarakat, bukan Islam yang berjarak dari masyarakatnya.Tidak cukup bagi Hizbullah sekadar beragama Islam untuk mematahkan mitos militer Israel. Tidak cukup bagi pelaku ekonomi syariah sekadar menyoraki runtuhnya mitos ekonomi AS untuk menjadi pemimpin ekonomi dunia.</p>
<p>Ekonomi Yahudi memang hanya sebuah mitos yang terlalu dibesar-besarkan. Ekonomi syariah pun akan menjadi sekadar mitos bila kita tidak gigih memperjuangkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.Tidak cukup sekadar membacakan shalawat kepada Rasulullah SAW untuk membuktikan cinta kita kepada beliau. Tidak cukup sekadar berzikir untuk membuktikan cinta kita kepada Allah SWT.Rasulullah SAW pernah bersabda, &#8221;Makhluk yang paling ajaib imannya adalah umatku di akhir zaman. Mereka yang tidak pernah berjumpa denganku, namun mereka mencintaiku sebagaimana kalian mencintaiku.</p>
<p>Mereka menghidupkan sunahku seakan mereka pernah berjumpa denganku.&#8221;Ya Rasulullah SAW, kami tidak dapat berjumpa denganmu di dunia ini, maka izinkan kami berjumpa denganmu di akhirat kelak. Ya Rasulullah SAW, kami tidak dapat bersamamu di Badar dan membelamu di Uhud, maka izinkan kami menebusnya dengan menghidupkan sunahmu di akhir zaman ini. fif</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/agenasuransiku.wordpress.com/84/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/agenasuransiku.wordpress.com/84/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/agenasuransiku.wordpress.com/84/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/agenasuransiku.wordpress.com/84/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/agenasuransiku.wordpress.com/84/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/agenasuransiku.wordpress.com/84/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/agenasuransiku.wordpress.com/84/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/agenasuransiku.wordpress.com/84/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/agenasuransiku.wordpress.com/84/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/agenasuransiku.wordpress.com/84/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/agenasuransiku.wordpress.com/84/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/agenasuransiku.wordpress.com/84/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/agenasuransiku.wordpress.com/84/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/agenasuransiku.wordpress.com/84/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=agenasuransiku.wordpress.com&amp;blog=4865841&amp;post=84&amp;subd=agenasuransiku&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/27/mitos-ekonomi-yahudi-by-republika-newsroom/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f2c0acd287e5b331c9e44f38c9ee9761?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">agenasuransiku</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dorong Perkembangan Asuransi Syariah dengan Sosialisasi Simultan By Mohammad Shaifie Zein (Ketua Umum AASI)</title>
		<link>http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/27/dorong-perkembangan-asuransi-syariah-dengan-sosialisasi-simultan-by-mohammad-shaifie-zein-ketua-umum-aasi/</link>
		<comments>http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/27/dorong-perkembangan-asuransi-syariah-dengan-sosialisasi-simultan-by-mohammad-shaifie-zein-ketua-umum-aasi/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2009 04:10:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agenasuransiku</dc:creator>
				<category><![CDATA[Profil]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/27/dorong-perkembangan-asuransi-syariah-dengan-sosialisasi-simultan-by-mohammad-shaifie-zein-ketua-umum-aasi/</guid>
		<description><![CDATA[Dalam beberapa tahun terakhir industri keuangan syariah di Indonesia tumbuh pesat, termasuk di antaranya asuransi syariah. Perkembangannya yang cukup signifikan membuat sejumlah perusahaan asuransi konvensional membentuk unit syariah. Kini terdapat 38 perusahaan yang telah memiliki unit syariah, di mana tiga perusahaan di antaranya adalah perusahaan murni syariah. Di tahun ini industri asuransi syariah pun akan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=agenasuransiku.wordpress.com&amp;blog=4865841&amp;post=83&amp;subd=agenasuransiku&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam beberapa tahun terakhir industri keuangan syariah di Indonesia tumbuh pesat, termasuk di antaranya asuransi syariah. Perkembangannya yang cukup signifikan membuat sejumlah perusahaan asuransi konvensional membentuk unit syariah. Kini terdapat 38 perusahaan yang telah memiliki unit syariah, di mana tiga perusahaan di antaranya adalah perusahaan murni syariah. Di tahun ini industri asuransi syariah pun akan semakin ramai. Pasalnya diperkirakan tiga perusahaan asuransi akan membuka unit syariah di 2009.</p>
<p>Bagi Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) periode 2008-2011, Mohammad Shaifie Zein perkembangan asuransi syariah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan catatan cukup baik. &#8221;Melihat peningkatan premi asuransi syariah lebih dari 100 persen di 2007 dibanding tahun sebelumnya adalah indikasi masyarakat sudah mulai mengetahui tentang asuransi syariah,&#8221; kata Shaifie.</p>
<p>Tercatat, premi di 2007 sebesar Rp 1,2 triliun dengan total asset Rp 1,9 triliun, sementara di 2006 tercatat premi sebesar Rp 497 miliar dengan asset Rp 917 miliar. Walau tahun ini diperkirakan pertumbuhan tak seperti tahun sebelumnya karena krisis ekonomi, namun diprediksi asset dapat mencapai sekitar Rp 2 triliun.</p>
<p>Meski demikian sosialisasi secara gencar terus dilakukan. Untuk mendorong asuransi syariah di Indonesia AASI menyiapkan sejumlah program. Di antaranya adalah melakukan seminar asuransi syariah bersama dengan Islamic Banking and Finance Institute Malaysia untuk lebih memperkenalkan industri asuransi syariah kepada masyarakat. &#8221;Rencananya seminar akan dilakukan sebelum bulan Agustus,&#8221; kata Shaifie.</p>
<p>Menurut pria kelahiran Kalianget, 22 April 1969 ini sosialisasi perlu dilakukan secara kontinyu. Pasalnya, terdapat masyarakat yang hanya mendengar tentang asuransi syariah dan belum banyak mengetahui mengenai hal itu. &#8221;Hal itu berarti asuransi syariah belum mengomunikasikan masalah asuransi syariah secara baik ke masyarakat, apa bedanya dengan asuransi konvensional,&#8221; kata Shaifie yang mendapatkan diploma asuransi di Caledonian University, Glasgow. Selain bekerja sama dengan IBFIM, AASI juga akan melakukan sosialisasi dengan Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAFI).</p>
<p>Dalam Festival Ekonomi Syariah beberapa waktu lalu, lanjut Shaifie, cukup membantu dalam sosialisasi asuransi syariah. &#8221;Kami sangat berterima kasih atas adanya FES karena setidaknya ada improvement pemahaman mengenai asuransi syariah,&#8221; ujar Shaifie. Dengan sosialisasi yang terus dilakukan secara simultan, pria yang mendapat gelar profesi Chartered Insurer dari Chartered of Insurance Institute ini berharap akan lebih banyak masyarakat Indonesia yang memahami akan asuransi syariah.</p>
<p>Sementara, untuk meningkatkan kualitas industri asuransi syariah Indonesia, SDM menjadi perhatian khusus AASI. Di tahun ini asosiasi bekerja sama dengan Islamic Insurance Society dan International Center for Development in Islamic Finance (ICDIF) akan melakukan sertifikasi agen. Bagi Shaifie yang mengawali kariernya di dunia asuransi sejak 1995 di Asuransi Binagriya Upakara, sertifikasi perlu dilakukan agar agen benar-benar memahami produk asuransi syariah.</p>
<p>Selain itu Sekretaris Departemen Pengembangan Usaha Non-Bank Masyarakat Ekonomi Syariah ini juga menargetkan standarisasi polis bisa selesai di April tahun ini. &#8221;Kami juga sudah minta waktu dengan Badan Arbitrase Syariah Nasional agar sengketa polis bisa diselesaikan di sana,&#8221; kata Shaifie. Sementara mengenai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) asuransi syariah diharapkan dapat selesai semester pertama tahun ini. gie/taq</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/agenasuransiku.wordpress.com/83/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/agenasuransiku.wordpress.com/83/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/agenasuransiku.wordpress.com/83/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/agenasuransiku.wordpress.com/83/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/agenasuransiku.wordpress.com/83/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/agenasuransiku.wordpress.com/83/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/agenasuransiku.wordpress.com/83/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/agenasuransiku.wordpress.com/83/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/agenasuransiku.wordpress.com/83/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/agenasuransiku.wordpress.com/83/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/agenasuransiku.wordpress.com/83/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/agenasuransiku.wordpress.com/83/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/agenasuransiku.wordpress.com/83/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/agenasuransiku.wordpress.com/83/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=agenasuransiku.wordpress.com&amp;blog=4865841&amp;post=83&amp;subd=agenasuransiku&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/27/dorong-perkembangan-asuransi-syariah-dengan-sosialisasi-simultan-by-mohammad-shaifie-zein-ketua-umum-aasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f2c0acd287e5b331c9e44f38c9ee9761?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">agenasuransiku</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sisihkan Pendapatan untuk Masa Depan</title>
		<link>http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/14/sisihkan-pendapatan-untuk-masa-depan/</link>
		<comments>http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/14/sisihkan-pendapatan-untuk-masa-depan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2009 03:39:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agenasuransiku</dc:creator>
				<category><![CDATA[Profil]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/14/sisihkan-pendapatan-untuk-masa-depan/</guid>
		<description><![CDATA[Kapankah anda menabung? Biasanya rata-rata orang Indonesia akan mengatakan bahwa mereka akan menabung kalau ada uang lebih. Dan anehnya, sangat jarang sekali mereka memiliki uang lebih. Dan akibatnya, merekapun jarang menabung. Jadi, kapankah sebenarnya waktu yang tepat untuk menabung? Jawabnya adalah ketika pertama kali anda menerima uang. Seharusnya, anda sudah membuat rencana untuk menyisihkan beberapa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=agenasuransiku.wordpress.com&amp;blog=4865841&amp;post=78&amp;subd=agenasuransiku&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kapankah anda menabung? Biasanya rata-rata orang Indonesia akan mengatakan bahwa mereka akan menabung kalau ada uang lebih. Dan anehnya, sangat jarang sekali mereka memiliki uang lebih. Dan akibatnya, merekapun jarang menabung.</p>
<p>Jadi, kapankah sebenarnya waktu yang tepat untuk menabung? Jawabnya adalah ketika pertama kali anda menerima uang. Seharusnya, anda sudah membuat rencana untuk menyisihkan beberapa persen pendapatan untuk menabung.</p>
<p>Awalnya memang akan sangat sulit melakukan ini, tapi jika dibiasakan tentu akan menjadi mudah. Bahkan jika kita sesekali melihat saldo tabungan kita, biasanya kita akan semakin terpacu untuk menabung lebih banyak dan lebih banyak lagi.</p>
<p>Apalagi jika dikemudian hari tabungan itu benar-benar bermanfaat untuk kita, wah akan jadi nilai yang tak terhingga jadinya.</p>
<p>Maka, mulailah merencanakan dana masa depan anda mulai sekarang. Tung Desem Waringin pernah memberikan saran untuk menyisihkan 20% pendapatan untuk investasi atau ditabung. Jika anda merasa kesulitan, anda bisa memulai dengan 10% pendapatan terlebih dahulu. Setelah itu baru deh ditambah sedikit demi sedikit.</p>
<p>Jika hal ini rutin anda lakukan tiap bulan, maka saat anda sudah tak mampu bekerja lagi, tabungan investasi anda mungkin sudah mampu membiayai kehidupan anda</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/agenasuransiku.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/agenasuransiku.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/agenasuransiku.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/agenasuransiku.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/agenasuransiku.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/agenasuransiku.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/agenasuransiku.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/agenasuransiku.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/agenasuransiku.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/agenasuransiku.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/agenasuransiku.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/agenasuransiku.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/agenasuransiku.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/agenasuransiku.wordpress.com/78/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=agenasuransiku.wordpress.com&amp;blog=4865841&amp;post=78&amp;subd=agenasuransiku&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/14/sisihkan-pendapatan-untuk-masa-depan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f2c0acd287e5b331c9e44f38c9ee9761?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">agenasuransiku</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sejarah Asuransi Syariah</title>
		<link>http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/13/sejarah-asuransi-syariah/</link>
		<comments>http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/13/sejarah-asuransi-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2009 02:54:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agenasuransiku</dc:creator>
				<category><![CDATA[Profil]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/13/sejarah-asuransi-syariah/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Agus Haryadi 1. Asal-usul Asuransi Konvensional. Hasil research Mohd. Ma&#8217;sum Billah yang dituangkan dalam bukunya Principles &#38; Practice of Takaful and Insurance Compared, menjelaskan tentang asal usul dan perkembangan asuransi konvensional dari buku British Insurance , sebagai berikut: Dalam kehidupan di zaman primitive, kebiasaan hidup saling berdampingan atau bersama-sama dalam suatu komunitas merupakan ciri [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=agenasuransiku.wordpress.com&amp;blog=4865841&amp;post=75&amp;subd=agenasuransiku&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Agus Haryadi   </p>
<p>1. Asal-usul Asuransi Konvensional.</p>
<p>Hasil research Mohd. Ma&#8217;sum Billah yang dituangkan dalam bukunya Principles &amp; Practice of Takaful and Insurance Compared, menjelaskan tentang asal usul dan perkembangan asuransi konvensional dari buku British Insurance , sebagai berikut: Dalam kehidupan di zaman primitive, kebiasaan hidup saling berdampingan atau bersama-sama dalam suatu komunitas merupakan ciri utama, sehingga kebutuhan dan keperluan hidup mereka secara umum dapat teratasi melalui mekanisme saling menjaga dan saling menolong diantara mereka, oleh karena itu mereka tidak memerlukan asuransi, sejalan dengan perkembangan waktu terjadi urbanisasi (perpindahan ke kota), dimana dalam masyarakat kota seseorang menghadapi berbagai bahaya dan risiko dan susah mendapat bantuan dari keluarga maupun kelompoknya, sehingga dengan perubahan kehidupan diatas membuat mereka mencari beberapa solusi yang dapat membuat kehidupan menjadi aman, atau property mereka terlindungi dari risiko yang tidak diharapkan.</p>
<p>Clayton, menyatakan bahwa ide tentang asuransi tumbuh dan berkembang pada jaman masyarakat babilionia sekitar tahun 3000 SM (sebelum masehi), dimana pada tahun 2500 SM, raja babilonia telah mengumpulkan sekitar 282 klausa yang dikenal dengan kode babilonia (Babylonian code) atau disebut juga kode hammurabi (Hammurabi code). Dari kode tersebut menunjukkan bahwa orang babilionia telah mempraktikkan perjanjian bisnis komersil yang menggunakan uang sebagai transaksi, dimana orang meminjamkan uang kepada pedagang dan mengambil beberapa persen untuk pembayaran bunga/interest. Transaksi diatas yang sekarang dikenal dengan kontrak bottomry (contract of bottomry)</p>
<p>Bottomry diintrodusir oleh pedagang babilon sekitar 4000-3000 SM, dimana uang atau barang dipinjamkan kepada pedagang untuk tujuan perdagangan, atau dapat juga sebagai pinjaman murni dengan membebankan rate tertentu sebagai bunga, atau keduanya, membebankan bunga atas pinjaman uang dan sebagai modal akan mendapatkan bagian keuntungan dari hasil perdagangan.</p>
<p>Dasar traksaksi antara yang meminjamkan uang (lender) dan yang meminjam (borrower) atas dasar saling pengertian, dimana atas pembayaran bunga, peminjam harus dilindungi (dibebaskan) dari kewajibannya bila dalam melakukan perdagangan terjadi kecelakaan atau musibah yang menimpa peminjam. Pembayaran bunga diatas dalam bottomry dapat disamakan dengan premi, dimana peminjam merupakan tertanggung sedangkan yang meminjamkan bertindak sebagai penanggung (asuransi).</p>
<p>Sekitar tahun 1600-1000 SM, praktik dari bottomry contract diadopsi oleh orang Phonesia dan setelah juga dipraktikkan di Yunani pada awal abad ke-4 SM . Dapat disimpulkan bahwa praktik asuransi konvensional sekarang merupakan lanjutan dari praktek bottomry contract di jaman dahulu.</p>
<p>2. Sejarah Asuransi Syari&#8217;ah</p>
<p>Berbeda dengan sejarah asuransi konvensional, praktik asuransi syariah sekarang berasal dari budaya suku arab sebelum zaman Rasulullah yang disebut dengan aqilah, menurut Thomas Patrick dalam bukunya Dictionary Of Islam, menerangkan bahwa jika salah satu anggota suku yang terbunuh oleh anggota suku lain, keluarga korban akan dibayar sejumlah uang darah (diyat) sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat pembunuh tersebut yang disebut aqilah, harus membayar uang darah atas nama pembunuh. Praktik aqilah pada zaman Rasulullah tetap diterima dan menjadi bagian dari Hukum Islam, hal tersebut dapat dilihat dari hadist Nabi Muhammad SAW: Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, dia berkata: Berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. Maka ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW memutuskan ganti rugi dari pembunuhan terhadap janin tersebut dengan pembebasan seorang budak laki-laki atau perempuan, dan memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh aqilahnya (kerabat dari orang tua laki-laki).? (HR. Bukhari)</p>
<p>Selain hadist diatas, ada pasal khusus dalam konstitusi Madinah yang memuat semangat untuk saling menanggung bersama, yaitu pasal 3 yang isinya sebagai berikut: Orang Quraisy yang melakukan perpindahan (ke Madinah) melakukan pertanggungan bersama dan akan saling bekerja sama membayar uang darah di antara mereka.? Aqilah merupakan praktik yang biasa terjadi pada suku Arab kuno. Jika seorang anggota suku melakukan pembunuhan terhadap anggota suku yang lain, maka ahli waris korban akan memperoleh bayaran sejumlah uang darah sebagai kompensasi oleh penutupan keluarga pembunuh. Penutupan yang dilakukan oleh keluarga pembunuh itulah yang disebut sebagai aqilah.</p>
<p>Pada tahap selanjutnya, perkembangan asuransi syariah selain mengembangkan praktik tolong menolong melalui dana tabarru? juga memasukan unsur investasi (khususnya pada asuransi jiwa) baik denga akad bagi hasil (mudharabah) maupun fee (wakalah). </p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/agenasuransiku.wordpress.com/75/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/agenasuransiku.wordpress.com/75/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/agenasuransiku.wordpress.com/75/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/agenasuransiku.wordpress.com/75/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/agenasuransiku.wordpress.com/75/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/agenasuransiku.wordpress.com/75/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/agenasuransiku.wordpress.com/75/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/agenasuransiku.wordpress.com/75/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/agenasuransiku.wordpress.com/75/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/agenasuransiku.wordpress.com/75/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/agenasuransiku.wordpress.com/75/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/agenasuransiku.wordpress.com/75/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/agenasuransiku.wordpress.com/75/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/agenasuransiku.wordpress.com/75/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=agenasuransiku.wordpress.com&amp;blog=4865841&amp;post=75&amp;subd=agenasuransiku&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/13/sejarah-asuransi-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f2c0acd287e5b331c9e44f38c9ee9761?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">agenasuransiku</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Asuransi Jiwa</title>
		<link>http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/13/asuransi-jiwa/</link>
		<comments>http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/13/asuransi-jiwa/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2009 02:50:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agenasuransiku</dc:creator>
				<category><![CDATA[Profil]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/13/asuransi-jiwa/</guid>
		<description><![CDATA[Setiap yang bernyawa pasti mati. Saya rasa semua orang sudah tahu akan hal ini. Yang kita semua tidak tahu adalah kapankah kita akan menghadap-Nya. Dan kita juga tidak memiliki kekuatan ataupun kemampuan untuk mencegahnya apabila malaikat maut sudah datang. Namun, kita masih bisa mempersiapkan kematian terbaik kita. Saya teringat ada sebuah hadist yang mengatakan agar [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=agenasuransiku.wordpress.com&amp;blog=4865841&amp;post=74&amp;subd=agenasuransiku&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Setiap yang bernyawa pasti mati. Saya rasa semua orang sudah tahu akan hal ini. Yang kita semua tidak tahu adalah kapankah kita akan menghadap-Nya. Dan kita juga tidak memiliki kekuatan ataupun kemampuan untuk mencegahnya apabila malaikat maut sudah datang. Namun, kita masih bisa mempersiapkan kematian terbaik kita.</p>
<p>Saya teringat ada sebuah hadist yang mengatakan agar kita jangan meninggalkan generasi yang lemah. Baik lemah ilmu maupun lemah finansial. Untuk itu, semua orang berusaha sekuat tenaga agar mampu meninggalkan warisan ilmu dan harta kepada keturunannya.</p>
<p>Tapi, terkadang rencana dan keinginan itu tidaklah mudah untuk diraih. Sedikit demi sedikit uang ditabung untuk bekal masa depan anak-anak. Tapi apa boleh dikata, penyakit datang menguras seluruh tabungan dan pada rupiah yang terakhir, Allah memanggil kita. Alih-alih mempersiapkan generasi yang kuat, banyak sekali cerita orang-orang yang meninggalkan hutang bertumpuk akibat biaya pengobatan yang selangit.</p>
<p>Andai saja semua orang tahu manfaat Asuransi Jiwa. Sebuah asuransi yang akan melindungi kita saat sehat maupun sakit. Saat sehat kita membayar premi. Bukan untuk kita, tapi untuk saudara-saudara kita peserta asuransi yang lain. Niat saling membantu, saling menolong dan saling meringankan beban, pada akhirnya akan kembali pada kita.</p>
<p>Jika saja Allah menghendaki kita berumur panjang dan sehat wal afiat hingga akhir masa kontrak, maka berapa orang yang kurang beruntung yang telah kita bantu dengan uang premi kita. Walaupun manfaat klaim tidak kita terima, tapi niat baik dan amal kita pasti tidak akan tersia-sia.</p>
<p>Jika saja Allah menghendaki kita sakit hingga harus dirujuk ke rumah sakit, maka saudara-saudara kita peserta asuransi akan bahu membahu, menyisihkan dana premi yang telah dibayar tiap bulan untuk membantu kita. Alangkah indah bukan kehidupan yang seperti ini?</p>
<p>Apalagi sekarang asuransi sudah dimodifikasi sehingga bukan saja memberi bantuan, tapi kita juga bisa sekalian berinvestasi. Perusahaan akan mengelola uang kita dan menjadikannya berlipat-lipat melalui usaha yang halal tentunya. Akhirnya bukan hanya manfaat akherat saja, manfaat duniapun bisa kita dapat</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/agenasuransiku.wordpress.com/74/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/agenasuransiku.wordpress.com/74/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/agenasuransiku.wordpress.com/74/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/agenasuransiku.wordpress.com/74/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/agenasuransiku.wordpress.com/74/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/agenasuransiku.wordpress.com/74/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/agenasuransiku.wordpress.com/74/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/agenasuransiku.wordpress.com/74/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/agenasuransiku.wordpress.com/74/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/agenasuransiku.wordpress.com/74/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/agenasuransiku.wordpress.com/74/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/agenasuransiku.wordpress.com/74/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/agenasuransiku.wordpress.com/74/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/agenasuransiku.wordpress.com/74/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=agenasuransiku.wordpress.com&amp;blog=4865841&amp;post=74&amp;subd=agenasuransiku&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/13/asuransi-jiwa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f2c0acd287e5b331c9e44f38c9ee9761?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">agenasuransiku</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bedanya Asuransi Syariah Dengan Konvensional</title>
		<link>http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/09/bedanya-asuransi-syariah-dengan-konvensional/</link>
		<comments>http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/09/bedanya-asuransi-syariah-dengan-konvensional/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2009 02:59:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agenasuransiku</dc:creator>
				<category><![CDATA[Profil]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/09/bedanya-asuransi-syariah-dengan-konvensional/</guid>
		<description><![CDATA[Konsep dasar asuransi syariah adalah tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (al birri wat taqwa). Konsep tersebut sebagai landasan yang diterapkan dalam setiap perjanjian transaksi bisnis dalam wujud tolong menolong (akad takafuli) yang menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain di dalam menghadapi resiko, yang kita kenal sebagai sharing of [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=agenasuransiku.wordpress.com&amp;blog=4865841&amp;post=73&amp;subd=agenasuransiku&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Konsep dasar asuransi syariah adalah tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (al birri wat taqwa). Konsep tersebut sebagai landasan yang diterapkan dalam setiap perjanjian transaksi bisnis dalam wujud tolong menolong (akad takafuli) yang menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain di dalam menghadapi resiko, yang kita kenal sebagai sharing of risk, sebagaimana firman Allah SWT yang memerintahkan kepada kita untuk taawun (tolong menolong) yang berbentuk al birri wat taqwa (kebaikan dan ketakwaan) dan melarang taawun dalam bentuk al itsmi wal udwan (dosa dan permusuhan).</p>
<p>Firman Allah dalam surat al-Baqarah 188, &#8216;Dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu.&#8221; Hadist Nabi Muhammad SAW, &#8220;Mukmin terhadap mukmin yang lain seperti suatu bangunan memperkuat satu sama lain,&#8221; Dan &#8220;Orang-orang mukmin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka seperti satu badan. Apabila satu anggota badan menderita sakit, maka seluruh badan merasakannya.</p>
<p> Dalam asuransi konvensional, asuransi merupakan transfer of risk yaitu pemindahan risiko dari peserta/tertanggung ke perusahaan/penanggung sehingga terjadi pula transfer of fund yaitu pemindahan dana dari tertanggung kepada penanggung. Sebagai konsekwensi maka kepemilikan dana pun berpindah, dana peserta menjadi milik perusahaan ausransi.</p>
<p>Beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, di antaranya adalah sebagai berikut:</p>
<p>Akad (Perjanjian)</p>
<p>Setiap perjanjian transaksi bisnis di antara pihak-pihak yang melakukannya harus jelas secara hukum ataupun non-hukum untuk mempermudah jalannya kegiatan bisnis tersebut saat ini dan masa mendatang. Akad dalam praktek muamalah menjadi dasar yang menentukan sah atau tidaknya suatu kegiatan transaksi secara syariah. Hal tersebut menjadi sangat menentukan di dalam praktek asuransi syariah. Akad antara perusahaan dengan peserta harus jelas, menggunakan akad jual beli (tadabuli) atau tolong menolong (takaful).</p>
<p>Akad pada asuransi konvensional didasarkan pada akad tadabuli atau perjanjian jual beli. Syarat sahnya suatu perjanjian jual beli didasarkan atas adanya penjual, pembeli, harga, dan barang yang diperjual-belikan. Sementara itu di dalam perjanjian yang diterapkan dalam asuransi konvensional hanya memenuhi persyaratan adanya penjual, pembeli dan barang yang diperjual-belikan. Sedangkan untuk harga tidak dapat dijelaskan secara kuantitas, berapa besar premi yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi utnuk mendapatkan sejumlah uang pertanggungan. Karena hanya Allah yang tahu kapan kita meninggal. Perusahaan akan membayarkan uang pertanggunggan sesuai dengan perjanjian, akan tetapi jumlah premi yang akan disetorkan oleh peserta tidak jelas tergantung usia. Jika peserta dipanjangkan usia maka perusahaan akan untung namun apabila peserta baru sekali membayar ditakdirkan meninggal maka perusahaan akan rugi. Dengan demikian menurut pandangan syariah terjadi cacat karena ketidakjelasan (gharar) dalam hal berapa besar yang akan dibayarkan oleh pemegang polis (pada produk saving) atau berapa besar yang akan diterima pemegang polis (pada produk non-saving).</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, seorang ulama salaf ternama dalam kitabnya &#8220;Majmu Fatwa&#8221; menyatakan bahwa akad dalam Islam dibangun atas dasar mewujudkan keadilan dan menjauhkan penganiayaan. Harta seorang muslim yang lain tidak halal, kecuali dipindahkan haknya kepada yang disukainya. Keadilan dapat diketahui dengan akalnya, seperti pembeli wajib menyatakan harganya dan penjual menyerahkan barang jualannya kepada pembeli. Dilarang menipu, berkhianat, dan jika berhutang harus dilunasi. Jika kita mengadakan suatu perjanjian dalam suatu transaksi bisnis secara tidak tunai maka kita wajib melakukan hal-hal berikut: I% Menuliskan bentuk perjanjian (seperti adanya SP dan polis). I% Bentuk perjanjian harus jelas dimengerti oleh pihak-pihak yang bertransaksi (akad tadabuli atau akad takafuli). I% Adanya saksi dari kedua belah pihak. I% Para saksi harus cakap dan bersedia secara hukum jika suatu saat diminta kewajibannya. (Penulis simpulkan dari firman Allah SWT, surat al-Baqarah ayat 282).</p>
<p>Gharar (Ketidakjelasan) </p>
<p>Definisi gharar menurut Madzhab Syafii adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling kita takuti.</p>
<p>Gharar/ketidakjelasan itu terjadi pada asuransi konvensional, dikarenakan tidak adanya batas waktu pembayaran premi yang didasarkan atas usia tertanggung, sementara kita sepakat bahwa usia seseorang berada di tangan Yang Mahakuasa. Jika baru sekali seorang tertanggung membayar premi ditakdirkan meninggal, perusahaan akan rugi sementara pihak tertanggung merasa untung secara materi. Jika tertanggung dipanjangkan usianya, perusahaan akan untung dan tertanggung merasa rugi secara financial. Dengan kata lain kedua belah pihak tidak mengetahui seberapa lama masing-masing pihak menjalankan transaksi tersebut. Ketidakjelasan jangka waktu pembayaran dan jumlah pembayaran mengakibatkan ketidaklengkapan suatu rukun akad, yang kita kenal sebagai gharar. Para ulama berpendapat bahwa perjanjian jual beli/akad tadabuli tersebut cacat secara hukum.</p>
<p>Pada asuransi syariah akad tadabuli diganti dengan akad takafuli, yaitu suatu niat tolong-menolong sesama peserta apabila ada yang ditakdirkan mendapat musibah. Mekanisme ini oleh para ulama dianggap paling selamat, karena kita menghindari larangan Allah dalam praktik muamalah yang gharar.</p>
<p>Pada akad asuransi konvensional dana peserta menjadi milik perusahaan asuransi (transfer of fund). Sedangkan dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul adalah milik peserta (shahibul mal) dan perusahaan asuransi syariah (mudharib) tidak bisa mengklaim menjadi milik perusahaan.  </p>
<p>Tabarru dan Tabungan</p>
<p>Tabarru berasal dari kata tabarraa-yatabarra-tabarrawan, yang artinya sumbangan atau derma. Orang yang menyumbang disebut mutabarri (dermawan). Niat bertabbaru bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesama peserta asuransi syariah, ketika di antaranya ada yang mendapat musibah. Oleh karena itu dana tabarru disimpan dalam rekening khusus. Apabila ada yang tertimpa musibah, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening tabarru yang sudah diniatkan oleh sesama peserta untuk saling menolong.</p>
<p>Menyisihkan harta untuk tujuan membantu orang yang terkena musibah sangat dianjurkan dalam agama Islam, dan akan mendapat balasan yang sangat besar di hadapan Allah, sebagaimana digambarkan dalam hadist Nabi SAW,&#8221;Barang siapa memenuhi hajat saudaranya maka Allah akan memenuhi hajatnya.&#8221;(HR Bukhari Muslim dan Abu Daud).</p>
<p>Untuk produk asuransi jiwa syariah yang mengandung unsur saving maka dana yang dititipkan oleh peserta (premi) selain terdiri dari unsur dana tabarru terdapat pula unsur dana tabungan yang digunakan sebagai dana investasi oleh perusahaan. Sementara investasi pada asuransi kerugian syariah menggunakan dana tabarru karena tidak ada unsur saving. Hasil dari investasi akan dibagikan kepada peserta sesuai dengan akad awal. Jika peserta mengundurkan diri maka dana tabungan beserta hasilnya akan dikembalikan kepada peserta secara penuh.</p>
<p>Maisir (Judi) </p>
<p>Allah SWT berfirman dalam surat al-Maidah ayat 90,&#8221;Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.&#8221;</p>
<p>Prof. Mustafa Ahmad Zarqa berkata bahwa dalam asuransi konvensional terdapat unsur gharar yang pada gilirannya menimbulkan qimar. Sedangkan al qimar sama dengan al maisir. Muhammad Fadli Yusuf menjelaskan unsur maisir dalam asuransi konvensional karena adanya unsur gharar, terutama dalam kasus asuransi jiwa. Apabila pemegang polis asuransi jiwa meninggal dunia sebelum periode akhir polis asuransinya dan telah membayar preminya sebagian, maka ahliwaris akan menerima sejumlah uang tertentu. Pemegang polistidak mengetahui dari mana dan bagaimana cara perusahaan asuransi konvensional membayarkan uang pertanggungannya. Hal ini dipandang karena keuntungan yang diperoleh berasal dari keberanian mengambil risiko oleh perusahaan yang bersangkutan. Muhammad Fadli Yusuf mengatakan, tetapi apabila pemegang polis mengambil asuransi itu tidak dapat disebut judi. Yang boleh disebut judi jika perusahaan asuransi mengandalkan banyak/sedikitnya klaim yang dibayar. Sebab keuntungan perusahaan asuransi sangat dipengaruhi oleh banyak /sedikitnya klaim yang dibayarkannya.</p>
<p>Riba</p>
<p>Dalam hal riba, semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan bunga, yang berarti selalu melibatkan diri dalam riba. Hal demikian juga dilakukan saat perhitungan kepada peserta, dilakukan dengan menghitung keuntungan di depan. Investasi asuransi konvensional mengacu pada peraturan pemerintah yaitu investasi wajib dilakukan pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Begitu pula dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.6/2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Semua jenis investasi yang diatur dalam peraturan pemerintah dan KMK dilakukan berdasarkan sistem bunga.</p>
<p>Asuransi syariah menyimpan dananya di bnak yang berdasarkan syariat Islam dengan sistem mudharabah. Untuk berbagai bentuk investasi lainnya didasarkan atas petunjuk Dewan Pengawas Syariah. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imron ayat 130,&#8221;Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba yang memang riba itu bersifat berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan.&#8221; Hadist, &#8220;Rasulullah mengutuk pemakaian riba, pemberi makan riba, penulisnya dan saksinya seraya bersabda kepada mereka semua sama.&#8221;(HR Muslim)</p>
<p>Dana Hangus </p>
<p>Ketidakadilan yang terjadi pada asuransi konvensional ketika seorang peserta karena suatu sebab tertentu terpaksa mengundurkan diri sebelum masa reversing period. Sementara ia telah beberapa kali membayar premi atau telah membayar sejumlah uang premi. Karena kondisi tersebut maka dana yang telah dibayarkan tersebut menjadi hangus. Demikian juga pada asuransi non-saving atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi yang dibayarkan akan hangus dan menjadi milik perusahaan.</p>
<p>Kebijakan dana hangus yang diterapkan oleh asuransi konvensional akan menimbulkan ketidakadilan dan merugikan peserta asuransi terutama bagi mereka yang tidak mampu melanjutkan karena suatu hal. Di satu sisi peserta tidak punya dana untuk melanjutkan, sedangkan jika ia tidak melanjutkan dana yang sudah masuk akan hangus. Kondisi ini mengakibatkan posisi yang dizalimi. Prinsip muamalah melarang kita saling menzalimi, laa dharaa wala dhirara ( tidak ada yang merugikan dan dirugikan).</p>
<p>Asuransi syariah dalam mekanismenya tidak mengenal dana hangus, karena nilai tunai telah diberlakukan sejak awal peserta masuk asuransi. Bagi peserta yang baru masuk karena satu dan lain hal mengundurkan diri maka dana/premi yang sebelumnya dimasukkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil dana yang dniatkan sebagai dana tabarru (dana kebajikan). Hal yang sama berlaku pula pada asuransi kerugian. Jika selama dan selesai masa kontrak tidak terjadi klaim, maka asuransi syariah akan membagikan sebagian dana/premi tersebut dengan pola bagi hasil 60:40 atau 70:30 sesuai kesepakatan si awal perjanjian (akad). Jadi premi yang dibayarkan pada awal tahun masih dapat dikembalikan sebagian ke peserta (tidak hangus). Jumlahnya sangat tergantung dari hasil investasinya.</p>
<p>Konsep Taawun Dalam Asuransi Syariah</p>
<p>Sebagian para ahli syariah meyamakan sistem asuransi syariah dengan sistem aqilah pada zaman Rasulullah SAW. Dr. Satria Effendi M.Zein dalam makalahnya mendefinisikan takaful dengan at takmin, at taawun atau at takaful (asuransi bersifat tolong menolong), yang dikelola oleh suatu badan, dan terjadi kesepakatan dari anggota untuk bersama -sama memikul suatu kerugian atau penderitaan yang mungkin terjadi pada anggotanya. Untuk kepentingan itu masing-masing anggota membayar iuran berkala (premi). Dana yang terkumpul akan terus dikembangkan, sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk kepentingan di atas, bukan untuk kepentingan badan pengelola (asuransi syariah). Dengan demikian badan tersebut tidak dengan sengaja mengeruk keuntungan untuk dirinya sendiri. Disini sifat yang paling menonjol adalah tolong-menolong seperti yang diajarkan Islam.</p>
<p>Dewan Pengawas Syariah </p>
<p>Pada asuransi syariah seluruh aktivitas kegiatannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan bagian dari Dewan Syariah Nasional (DSN), baik dari segi operational perusahaan, investasi maupun SDM. Kedudukan DPS dalam Struktur oraganisasi perusahaan setara dengan dewan komisaris.</p>
<p>Itulah beberapa hal yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Apabila dilihat dari sisi perbedaannya, baik dari sisi ekonomi, kemanuasiaan atau syariahnya, maka sistem asuransi syariah adalah yang terbaik dari seluruh sistem asuransi yang ada.</p>
<p>Sumber: Proteksi, No.184/Mei 2006/Tahun XXVII</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/agenasuransiku.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/agenasuransiku.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/agenasuransiku.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/agenasuransiku.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/agenasuransiku.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/agenasuransiku.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/agenasuransiku.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/agenasuransiku.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/agenasuransiku.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/agenasuransiku.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/agenasuransiku.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/agenasuransiku.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/agenasuransiku.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/agenasuransiku.wordpress.com/73/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=agenasuransiku.wordpress.com&amp;blog=4865841&amp;post=73&amp;subd=agenasuransiku&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/09/bedanya-asuransi-syariah-dengan-konvensional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f2c0acd287e5b331c9e44f38c9ee9761?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">agenasuransiku</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pengelolaan Dana Asuransi Syariah</title>
		<link>http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/06/pengelolaan-dana-asuransi-syariah/</link>
		<comments>http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/06/pengelolaan-dana-asuransi-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2009 04:16:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agenasuransiku</dc:creator>
				<category><![CDATA[Profil]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/06/pengelolaan-dana-asuransi-syariah/</guid>
		<description><![CDATA[Di dalam operasional asuransi syariah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, bantu-membantu dan melindungi di antara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian tersebut. Keuntungan perusahaan asuransi syariah diperoleh dari bagian keuntungan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=agenasuransiku.wordpress.com&amp;blog=4865841&amp;post=72&amp;subd=agenasuransiku&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Di dalam operasional asuransi syariah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, bantu-membantu dan melindungi di antara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian tersebut.</p>
<p>Keuntungan perusahaan asuransi syariah diperoleh dari bagian keuntungan dana dari para peserta, yang dikembangkan dengan prinsip mudharabah (sistem bagi hasil). Para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal dan perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai yang menjalankan modal. Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati.</p>
<p>Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) terbagi dua sistem yaitu:</p>
<p>   1. Sistem yang mengandung unsur tabungan<br />
   2. Sistem yang tidak mengandung unsur tabungan</p>
<p>1. Sistem yang mengandung unsur tabungan</p>
<p>Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang akan dibayarkan tergantung kepada kemampuan peserta. Akan tetapi perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang dapat dibayarkan. Setiap peserta dapat membayar premi tersebut, melalui rekening koran, giro atau membayar langsung. Peserta dapat memilih cara pembayaran, baik tiap bulan, kuartal, semester maupun tahunan.</p>
<p>Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dipisah oleh perusahaan asuransi dalam dua rekening yang berbeda, yaitu:</p>
<p>a. Rekening Tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila:</p>
<p>    * Perjanjian berakhir<br />
    * Peserta mengundurkan diri<br />
    * Peserta meninggal dunia</p>
<p>b. Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila:</p>
<p>    * Peserta meninggal dunia<br />
    * Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)</p>
<p>Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Tiap keuntungan dari hasil investasi, setelah dikurangi denagn beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi), akan dibagi menurut prinsip Al-Mudharabah. Prosentase pembagian mudharabah (bagi hasil) dibuat dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta.</p>
<p>2. Sistem yang tidak mengandung unsur tabungan</p>
<p>Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, dan dibayarkan bila:</p>
<p>    * Peserta meninggal dunia<br />
    * Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)</p>
<p>Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Keuntungan dari hasil investasi setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi), akan dibagi antara peserta dan perusahaan menurut prinsip Al-Mudharabah dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta.</p>
<p>(Sumber: &#8220;Takaful Asuransi Islam&#8221; oleh Tim Takaful)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/agenasuransiku.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/agenasuransiku.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/agenasuransiku.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/agenasuransiku.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/agenasuransiku.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/agenasuransiku.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/agenasuransiku.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/agenasuransiku.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/agenasuransiku.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/agenasuransiku.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/agenasuransiku.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/agenasuransiku.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/agenasuransiku.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/agenasuransiku.wordpress.com/72/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=agenasuransiku.wordpress.com&amp;blog=4865841&amp;post=72&amp;subd=agenasuransiku&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/06/pengelolaan-dana-asuransi-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f2c0acd287e5b331c9e44f38c9ee9761?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">agenasuransiku</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mengapa Berasuransi Syariah ?</title>
		<link>http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/06/mengapa-berasuransi-syariah/</link>
		<comments>http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/06/mengapa-berasuransi-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2009 04:14:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agenasuransiku</dc:creator>
				<category><![CDATA[Profil]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/06/mengapa-berasuransi-syariah/</guid>
		<description><![CDATA[Definisi asuransi syari&#8217;ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru&#8217; yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=agenasuransiku.wordpress.com&amp;blog=4865841&amp;post=71&amp;subd=agenasuransiku&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Definisi asuransi syari&#8217;ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru&#8217; yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.</p>
<p>Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.</p>
<p>Asuransi syari&#8217;ah disebut juga dengan asuransi ta&#8217;awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta&#8217;awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :</p>
<p>&#8220;Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan&#8221;</p>
<p>Mangapa harus Asuransi Syariah?</p>
<p>Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (non syariah) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukimnya.</p>
<p>Perbedaan pendapat tentang asuransi tersebut disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. Alasannya antara lain :</p>
<p>1. Pada transaksi asuransi tersebut terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.</p>
<p>2. Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang memberi polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi&#8217;ah.</p>
<p>3. Transaksi ini bisa mengantarkan kedua belah pihak pada permusuhan dan perselisihan ketika terjadinya musibah. Dimana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian kepada pihak lain. Perselisihan tersebut bisa berujung ke pengadilan.</p>
<p>4. Asuransi ini termasuk jenis perjudian, karena salahsatu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.</p>
<p>Melihat keempat hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syari&#8217;ah dengan prinsip ta&#8217;awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.</p>
<p>Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan dengan aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru&#8217;) akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar&#8217;i dengan berlandaskan prinsip syariah.</p>
<p>Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru&#8217;) nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari&#8217;ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari&#8217;ah. (Yusma Nirmala &amp; Team)</p>
<p>(Sumber: Majalah ReInfokus April 2006)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/agenasuransiku.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/agenasuransiku.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/agenasuransiku.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/agenasuransiku.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/agenasuransiku.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/agenasuransiku.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/agenasuransiku.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/agenasuransiku.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/agenasuransiku.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/agenasuransiku.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/agenasuransiku.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/agenasuransiku.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/agenasuransiku.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/agenasuransiku.wordpress.com/71/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=agenasuransiku.wordpress.com&amp;blog=4865841&amp;post=71&amp;subd=agenasuransiku&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/06/mengapa-berasuransi-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f2c0acd287e5b331c9e44f38c9ee9761?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">agenasuransiku</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sistem Asuransi Syariah Miliki Keunggulan</title>
		<link>http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/06/sistem-asuransi-syariah-miliki-keunggulan-2/</link>
		<comments>http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/06/sistem-asuransi-syariah-miliki-keunggulan-2/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2009 04:11:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agenasuransiku</dc:creator>
				<category><![CDATA[Profil]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/06/sistem-asuransi-syariah-miliki-keunggulan-2/</guid>
		<description><![CDATA[Sistem Asurasi Syariah memiliki perbedaan dan keunggulan lebih bila dibanding sistem asuransi konvensional. Perbedaan dan keunggulannya terdapat pada prosedur penyimpanan dana, operasionalisasi dana asuransi, dan akadnya. Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Muhammad Zubair mengatakan, terdapat perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional, yaitu penempatan dana berdasarkan bagi hasil bukan bunga, premi tidak boleh digunakan perusahaan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=agenasuransiku.wordpress.com&amp;blog=4865841&amp;post=70&amp;subd=agenasuransiku&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sistem Asurasi Syariah memiliki perbedaan dan keunggulan lebih bila dibanding sistem asuransi konvensional. Perbedaan dan keunggulannya terdapat pada prosedur penyimpanan dana, operasionalisasi dana asuransi, dan akadnya.</p>
<p>Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Muhammad Zubair mengatakan, terdapat perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional, yaitu penempatan dana berdasarkan bagi hasil bukan bunga, premi tidak boleh digunakan perusahaan asuransi untuk hal-hal yang melanggar syariat, uang yang diberikan pada klien nasabah dari perusahaan tidak boleh digunakan bila premi yang dibayar klien jatuh tempo, dan bila perusahaan untung, maka keuntungan dipotong dua setengah persen untuk zakat.</p>
<p>&#8220;Asuransi syariah unggul dari segi akad. Dalam akad harus jelas karena menentukan sah tidaknya secara syariat. Klien nasabah bisa mengambil akad mudharabah atau tabarru. Asasnya bukan jual beli seperti di asuransi konvensional, tapi tolong menolong,&#8221; kata Zubair pada Talk Show Islamic Insurance yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan Asuransi Syariah (BEMJ AS) Fakultas Syariah dan Hukum, di Teater lt.2, Selasa (1/5).Meski memiliki keunggulan, kata Direktur Utama MAA Life Assurance Syariah Hardy Harahap masih menghadapi sejumlah permasalahan terutama minimnya regulasi yang mengatur sistem asuransi itu. Kini, baru terdapat satu Undang-Undang (UU) yang mengatur secara khusus menyangkut sistem asuransi syariah, yaitu UU Nomor 2 tahun 1992. Kendati demikian, lanjut Hardy, UU itu belum mampu mengakomodasi semua kebutuhan terkait regulasi asuransi syariah.</p>
<p>Hardy mencontohkan, bila terjadi persengketaan antara perusahaan dan klaim nasabah, maka menurut UU itu harus diselesaikan di peradilan syariah. Sementara itu, pemerintah belum menyediakan kelembagaan peradilan syariahnya, peradilan seperti itu baru ada di Aceh. Menghadapi persoalan itu, Hardy meminta pengelola asuransi membuat draf UU yang nanti diajukan ke pemerintah. Upaya itu agar sistem asuransi syariah tidak cacat hukum dan terjaga kemurniannya dari unsur ribawi.</p>
<p>&#8220;Asuransi harus dipergunakan demi kemaslahatan umat,&#8221; kata Hardy. Perundang-undangannya harus segera dilengkapi, agar mempermudah proses birokrasi dan meningkatnya minat kaum Muslimin untuk segera beralih ke asuransi syariah.*</p>
<p>(Oleh: Endah Salsabila -UIN Online)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/agenasuransiku.wordpress.com/70/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/agenasuransiku.wordpress.com/70/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/agenasuransiku.wordpress.com/70/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/agenasuransiku.wordpress.com/70/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/agenasuransiku.wordpress.com/70/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/agenasuransiku.wordpress.com/70/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/agenasuransiku.wordpress.com/70/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/agenasuransiku.wordpress.com/70/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/agenasuransiku.wordpress.com/70/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/agenasuransiku.wordpress.com/70/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/agenasuransiku.wordpress.com/70/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/agenasuransiku.wordpress.com/70/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/agenasuransiku.wordpress.com/70/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/agenasuransiku.wordpress.com/70/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=agenasuransiku.wordpress.com&amp;blog=4865841&amp;post=70&amp;subd=agenasuransiku&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/06/sistem-asuransi-syariah-miliki-keunggulan-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f2c0acd287e5b331c9e44f38c9ee9761?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">agenasuransiku</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
