Mengenal Dewan Pengawas Syariah (DPS)

a.Pengertian DPS
Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI,
No: Kep-98/MUI/III/2001 :
DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah tersebut.

Dewan Pengawas Syariah diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN.

b.Struktur DPS
DPS dalam struktur perusahaan berada setingkat dengan fungsi komisaris sebagai pengawas Direksi.

Jika fungsi komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan kinerja manajemen, maka DPS melakukan pengawasan kepada menejemen dalam kaitan dengan implementasi sistem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syariah Islam.

Bertanggung jawab atas pembinaan akhlak seluruh karyawan berdasarkan sistem pembinaan keislaman yang telah diprogramkan setiap tahunnya.

Ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai Islam di lingkungan perusahaan tersebut.

Bertanggung jawab atas seleksi syariah karyawan baru yang dilaksanakan oleh Biro Syariah.

c.Peranan DPS
Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syariah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah

Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah

Tugas lain Dewan Pengawas Syariah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya

Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syariah

DPS juga bertugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Lembaga Keuangan Syariah, melalui media-media yang sudah berjalan dan berlaku di masyarakat, seperti khutbah, majelis taa”lim, pengajian-pengajian, maupun melalui dialog rutin dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat

d.Fungsi DPS
Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001

Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.

Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalamsatu tahun anggaran.

DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN

Kang Edi adalah salah seorang Sales Executive Manager pada sebuah perusahaan asuransi Syariah terkemuka di Indonesia. Menulis lagu-lagu nasyid, menyanyi nasyid (bersama Tim Nasyid Acapella SENYUM), Menulis artikel marketing dan asuransi, menulis buku marketing, menjadi pembicara tentang pentingnya menabung jangka panjang, membina para agen, dan mencari agen-agen asuransi baru untuk dibina dan dikembangkan adalah kegiatan yang dilakukannya sehari-hari. Kang Edi menerima pertanyaan seputar masalah manajemen keuangan, baik perorangan maupun keluarga. Pertanyaan di alamatkan ke edicahyadi@in.com atau kantor “TUNTAS MADANI” Jln. Gatot Subroto 91A Bandung. Di sebelah kiri atas amplop tuliskan “Manajemen Keuangan”. Kang Edi pun siap membantu anda yang berkenan untuk ikut menabung jangka panjang, seperti untuk dana pensiun, dana pendidikan anak, atau pun yang lainnya, yang tentunya akan dihubungkan dengan PT PANIN LIFE CABANG SYARI’AH.


Tinggalkan sebuah Komentar sejauh ini
Tinggalkan Komentar



Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s



Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.